Mata uang rupiah
pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang
sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah
berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank
Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Rupiah merupakan mata uang
yang boleh ditukar dengan bebas tetapi didagangkan dengan pinalti
disebabkan kadar inflasi yang tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah
nilai uang fungsi dan jenis jenis uang serta pembuatannya ternyata
mengalami banyak cerita dan sejarah yang panjang di negara indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang
Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang
tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling
menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
Kekacauan
ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI
(Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang
pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di
seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI.
Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah Republik Indonesia , karena
melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh
mengeluarkan mata uang
baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini
diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai
operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan
perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat
terhadap kemampuan pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi
persoalan ekonomi nasional.
Karena
protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia
menggunakan mata uang
NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran
mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga
menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
Pengambilan Keputusan Untuk Menyatukan Mata Uang
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang
baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di
seluruh wilayah Republik Indonesia . Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang
Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan
NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang
mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik
Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata
lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak
politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik
Indonesia dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung
AFNEI.
Untuk mengatur nilai tukar ORI
dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah Republik
Indonesia pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank
pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI).
Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah
pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan
Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada
Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi
Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum
yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia . Fungsi utamanya
adalah menghimpun dan menyalurkan dana atau uang masyarakat serta
pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.
Pergantian nama dari bank-bank tersebut kemudian diikuti dengan pergantian nama mata uang ORI menjadi Rupiah. Hal ini lalu diresmikan oleh pemerintah pada tahun 1949 yang kemudian menjadi cikal bakal mata uang sekarang.
Asal Usul Kata "Rupiah"
Kata Rupiah berasal dari kata Rupee (mata uang India). Hal ini dipercaya berkaitan dengan banyaknya pedagang India yang menyokong perekonomian dan segala transaksi pasar Indonesia pada saat itu. Karena itulah kemudian pemerintah memutuskan untuk menggunakan kata "Rupiah" sebagai mata uang Republik Indonesia sampai sekarang.
Ada lelucon yang beredar dikalangan masyarakat pada saat itu mengenai pemilihan kata Rupiah. Hal itu karena nama Indonesia yang hampir mirpi dengan India, dan karena pada saat itu beberapa masyarakat Indonesia terbiasa menyebut Indonesia sebagai "Indonesiah". Akhiran "ah" inilah yang kemudian adaptasi dari Rupee menjadi Rupiah.